Selain Reggyna, ada dua terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu M Tafsil dan Fery Zanosky. Dalam uraiannya diterangkan, bahwa terdakwa tertangkap tangan memiliki barang narkotika. Reggyna merupakan PNS DKI Jakarta.
"Pada 6 Juni 2012, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum berlokasi di dekat tol Sadang Kab purwakarta telah menjual, membeli, menukar, menyerahkan, menawarkan dan menggunakan narkotika," ujar JPU Darwis Burhansyah saat sidang di ruang sidang anak PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (9/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa dibawa untuk pemeriksaan ke Polrestabes Bandung. Saat itu dalam penguasaannya ditemukan 2 bungkus kecil dan sedang sabu yang diakui milik Reggyna yang diperoleh dari Tafsil yang juga menyatakan mendapatkan dari Ferry.
"Dari hasil pemeriksaan tes urin terdakwa positif menggunakan narkotika," katanya.
Barang bukti untuk Reggyna yang diperoleh yaitu 1 bungkus plastik berisi kristal dengan berat 8, 8823 gram dan 0, 1668 gram yang diketahui adalah sabu-sabu.
"Perbuatan terdakwa dijerat dan diancam sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Atas dakwaan tersebut, Reggyna dan dua terdakwa lain yang telah didampingi kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Bandung pun menyatakan tak akan mengajukan eksepsi.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di mana menghadirkan 3 anggota polisi yang saat itu menangkap terdakwa.
(tya/ern)










































