Oknum PNS DKI Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

Oknum PNS DKI Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 15:50 WIB
Bandung - Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika Reggyna Sabara menyatakan tak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/10/2012). Dalam surat dakwaan disebutkan, Reggyna yang merupakan staf protokoler di Pemprov DKI Jakarta itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain Reggyna, ada dua terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu M Tafsil dan Fery Zanosky. Dalam uraiannya diterangkan, bahwa terdakwa tertangkap tangan memiliki barang narkotika. Reggyna merupakan PNS DKI Jakarta.

"Pada 6 Juni 2012, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum berlokasi di dekat tol Sadang Kab purwakarta telah menjual, membeli, menukar, menyerahkan, menawarkan dan menggunakan narkotika," ujar JPU Darwis Burhansyah saat sidang di ruang sidang anak PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (9/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Reggyna dan Tafsil tertangkap oleh anggota polisi tengah menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Terdakwa dibawa untuk pemeriksaan ke Polrestabes Bandung. Saat itu dalam penguasaannya ditemukan 2 bungkus kecil dan sedang sabu yang diakui milik Reggyna yang diperoleh dari Tafsil yang juga menyatakan mendapatkan dari Ferry.

"Dari hasil pemeriksaan tes urin terdakwa positif menggunakan narkotika," katanya.

Barang bukti untuk Reggyna yang diperoleh yaitu 1 bungkus plastik berisi kristal dengan berat 8, 8823 gram dan 0, 1668 gram yang diketahui adalah sabu-sabu.

"Perbuatan terdakwa dijerat dan diancam sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.

Atas dakwaan tersebut, Reggyna dan dua terdakwa lain yang telah didampingi kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Bandung pun menyatakan tak akan mengajukan eksepsi.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di mana menghadirkan 3 anggota polisi yang saat itu menangkap terdakwa.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini