Polisi terpaksa menembak betis kaki kanan pelaku penjambretan, AM (20) alias Ican, lantaran berupaya melawan saat hendak diringkus. Residivis yang baru dua minggu bebas dari bui itupun tersungkur. Selain Ican, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap empat penjambret lainnya yakni OR (28), W (25), IS (22), dan RN (22) .
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko mengatakan awalnya anggota membekuk tiga tersangka FW, IS, dan RN. Selanjutnya, polisi berhasil menciduk AM dan OR, di kawasan Jalan Cihampelas, belum lama ini.
Uniknya, keberadaan AM dan OR terungkap setelah korban penjambretan berinisial FNS serta rekannya yang menjadi saksi, BW dan SP, tak sengaja bertemu di Gasibu. Ciri-ciri dan sepeda motor ditunggangi pelaku ternyata sama saat FNS dijambret di Jalan Ahmad Yani. Korban melapor polisi dan merencanakan penyergapan. Dikuntitlah kedua pelaku tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga kuat lima penjambret itu sering beraksi di wilayah Kota Bandung. Incaran mereka wanita yang membawa tas.
"Modus penjambret ini memepet sepeda motor korban. Saat itu korban berhenti dan dituduh sebagai orang yang memukuli adik pelaku. Kemudian pelaku merampas tas dan kabur memakai sepeda motor," ucap Wijonarko.
Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 10 unit telepon genggam beragam merek, satu tas, empat dompet, dan uang Rp 800 ribu. Selain itu dua sepeda motor pelaku turut diamankan.
Kelima penjambret ini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka yang semuanya pria itu diganjar Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun bui.
AM mengaku sering menjambret di sejumlah kawasan Kota Bandung seperti Jalan Tamblong, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dipatiukur. "Ini baru keluar penjara di Rutan Kebonwaru. Bebas dua minggu lalu," kata pria pengangguran ini. (bbp/ern)










































