Terdakwa Bansos Batal Hadirkan Saksi Meringankan

Terdakwa Bansos Batal Hadirkan Saksi Meringankan

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 21 Sep 2012 18:40 WIB
Bandung - Empat terdakwa perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan batal menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (21/9/2012). Padahal rencananya, mereka akan mendatangkan beberapa orang warga Kota Bandung yang menerima dana bansos.

"Kami tadinya mau menghadirkan saksi yang meringankan. Tapi karena tidak hadir, kami akan memberikan bukti dan rekapan data penerima dana bansos," ujar Koordinator Tim Advokasi Pemkot Bandung Winanrno Djato dalam sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Jumat (21/9/2012).

Dokumen fotokopi kuitansi penerima dana bansos dan rekapitulasi penerima diserahkan tim kuasa hukum pada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Namun JPU mempertanyakan bahwa bukti tersebut tidak ada legalisasi dari BPKP seperti yang dinyatakan oleh kuasa hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga untuk mengklarifikasi kebenaran bukti-bukti tersebut, dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (25/9/2012) akan dihadirkan staf BPKP.

Sementara itu, untuk terdakwa Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana yang seharusnya diagendakan pemeriksaan saksi mahkota yaitu Rochman, Firman, Luthfan dan Yanos juga ditunda hingga Selasa depan.

Penundaan dilakukan karena waktu yang sudah terlalu sore selain itu berkas-berkas perkara sudah terlanjur dibawa oleh JPU yang sudah meninggalkan sidang. Seperti diketahui, sidang yang diagendakan dimulai setelah Salat Jumat ini baru dimulai pukul 16.50 WIB. Sebagian besar JPU telah meninggalkan sidang pukul 16.00 WIB akibat terlalu lama menunggu.

"Kami tidak menduga kalau acaranya sampai sore," kata Ketua Majelis Hakim Setyabudi Tejocahyono.

(tya/ern)


Berita Terkait