MUI Jabar: Jual Beli Uang Tunai Haram

MUI Jabar: Jual Beli Uang Tunai Haram

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 27 Jul 2012 19:09 WIB
MUI Jabar: Jual Beli Uang Tunai Haram
Bandung - Majelis Ulama Indonesia (Jabar) mengeluarkan pernyataan tegas terkait penjual uang tunai yang biasa marak bertebaran di pinggir jalan saat bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Menjual uang tidak dibenarkan lantaran keluar dari fungsinya.

"Menjual atau jual beli uang tunai itu hukumannya haram. Karena uang bukan komuditas jual beli, tetapi fungsinya sebagai alat tukar," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar Salim Umar saat ditemui di kantor Bank Indonesia, Kota Bandung, Jumat (27/7/2012).

Salim menjelaskan, menukar uang diperbolehkan dan tidak dilarang. Namun jika menukar uang itu dikenai tarif oleh si penukar pada yang menukar. Biasanya jika kita menukar Rp 100 ribu, maka kita harus membayar Rp 110 ribu atau 10 persennya dari total uang yang ditukarkan. Atau misalnya kita menukar Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 10 ribu, penjual menguranginya menjadi Rp 90 ribu atau 80 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jual barang saja, jangan jual uang. Haram jual uang itu. Tapi kami tidak mengeluarkan fatwa haram terkait persoalan ini," pinta Salim.

Lebih lanjut Salim meminta pengurus MUI wilayah kabupaten kota di Jabar segera memberikan pencerahan terhadap masyarakat terkait penjual uang tunai yang marak pada bulan Ramadan. Penjual uang pun diimbau segera meghentikan aktivitasnya.

"Sedangkan penukar uang, jangan bertransaksi kepada penjual uang itu. Sudah seharunya masyarakat menukarkan uang di bank," imbau Salim.

(bbp/ern)


Berita Terkait