"Menjual atau jual beli uang tunai itu hukumannya haram. Karena uang bukan komuditas jual beli, tetapi fungsinya sebagai alat tukar," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar Salim Umar saat ditemui di kantor Bank Indonesia, Kota Bandung, Jumat (27/7/2012).
Salim menjelaskan, menukar uang diperbolehkan dan tidak dilarang. Namun jika menukar uang itu dikenai tarif oleh si penukar pada yang menukar. Biasanya jika kita menukar Rp 100 ribu, maka kita harus membayar Rp 110 ribu atau 10 persennya dari total uang yang ditukarkan. Atau misalnya kita menukar Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 10 ribu, penjual menguranginya menjadi Rp 90 ribu atau 80 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Salim meminta pengurus MUI wilayah kabupaten kota di Jabar segera memberikan pencerahan terhadap masyarakat terkait penjual uang tunai yang marak pada bulan Ramadan. Penjual uang pun diimbau segera meghentikan aktivitasnya.
"Sedangkan penukar uang, jangan bertransaksi kepada penjual uang itu. Sudah seharunya masyarakat menukarkan uang di bank," imbau Salim.
(bbp/ern)











































