Duh, Banyak Wanita Berpergian Tanpa KTP

Duh, Banyak Wanita Berpergian Tanpa KTP

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 26 Jun 2012 12:44 WIB
Duh, Banyak Wanita Berpergian Tanpa KTP
Bandung -

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Meivy Adha Krisnan menyesalkan adanya warga Kota Bandung yang berpergian ke luar rumah tanpa membekali Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya mayoritas wanita.

Hal tersebut dijelaskan Meivy saat menggelar Operasi Yustisi di sekitar kawasan Kosambi, Kota Bandung, Selasa (26/6/2012).

"Tadi empat tim menyebar dalam operasi ini. Warga dan pejalan kaki kami minta menunjukan KTP. Ternyata, tadi banyak wanita atau ibu-ibu tidak membawa KTP. Tentunya kami menyesalkan karena kesadaran masyarakat membekali identitas diri saat berpergian masih kurang," ujar Meivy ditemui di halaman ITC Kosambi, Jalan Baranangsiang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Meivy, wanita tidak mengantongi KTP ini mayoritas pengunjung Pasar Kosambi. Pihak Disdukcapil berupaya kejadian ini menjadi pembelajaran semua masyarakat Kota Bandung terkait pentingnya identitas diri.

"Padahal mereka punya KTP. Tapi malah disimpan di rumah. Harusnya wajib dibawa kemanapun berpergian," ucapnya.

Selain warga tak ber-KTP, pelanggaran yang ditemukan petugas yakni adanya warga cukup umur belum punya KTP, lalu warga masih membawa KTP masa berlaku habis. Tak hanya itu, sejumlah warga pendatang tidak membekali tanda pengenal diri.

Lebih lanjut Meivy menuturkan, tujuan Operasi Yustisi yakni agar warga yang masuk ke Kota Bandung atau pendatang harus mau mencatatkan identitasnya secara resmi seperti membuat KTP. Selain itu, warga pendatang pun diimbau memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

"Petugas tadi beroperasi di Kosambi, Baranangsiang, Jalan Ahmad Yani, dan sejumlah permukiman penduduk," papar Meivy.

Pelanggar atau warga tak membawa KTP serta warga cukup usia tapi belum memiliki KTP, langsung di sidang dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Beberapa orang pelanggar hanya dikenai tindak pidana ringan berupa membayar denda sebesar Rp 20 ribu.

(bbp/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini