Sesaat setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Nur Aslam sempat menanyai kondisi kesehatan Dedi, setelah itu saat akan berbicara pada jaksa penuntut umum (JPU), Dedi memotong hakim dengan mengangkat tangan dan meminta interupsi.
"Sebentar yang mulia, saya mau interupsi," kata Dedi sebelum hakim mempersilakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ia pun membuka lakban hitam yang ternyata memang telah dipersiapkan. Ia pun menyobek, lalu menempelkannya pada mulutnya.
Aksi Dedi tersebut kemudian disoraki dan dihadiahi tepuk tangan para pengunjung sidang yang didominasi oleh pendukung Dedi. Terdengar juga takbir.
Sidang pun dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Dedi yang dibacakan oleh JPU Alven.
Usai membacakan tanggapannya, JPU pun memberikan salinannya pada hakim dan terdakwa. Saat memberikan berkas, Dedi pun hanya mengangguk. Begitu pula saat ditanya hakim, apakah ada hal lain yang akan disampaikan, Dedi pun hanya mematung.
"Anda punya hak bicara," kata hakim.
Karena tak mendapat respon, majelis hakim pun menutup sidang dengan mengetok palu.
Bangkit dari duduknya, tak berapa lama Dedi disambut pendukungnya lalu membuka lakban yang menutup mulutnya. Sekitar 15 menit laman Dedi Sidang memplester mulutnya sendiri, sejak sidang dibuka sekitar pukul 10.45 WIB dan ditutup sekitar pukul 11.00 WIB.
(tya/ern)










































