Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar M Solihin menyebut jabatan Lex bisa saja diperpanjang. Sebab berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 1979, jabatan sekda di tingkat provinsi bisa diperpanjang hingga usia 62 tahun.
Pada Oktober nanti, usia Lex mencapai 60 tahun yang artinya sudah masuk masa pensiun. Namun jika dibutuhkan, Lex bisa diperpanjang untuk dua tahun ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Heryawan pun belum mengajukan permohonan untuk memperpanjang masa jabatan Lex. "Sampai sekarang gubernur belum mengajukan," cetusnya.
Di lingkungan Setda Provinsi Jabar, Solihin menyebut ada banyak orang yang bisa menempati posisi sekda. Beberapa di antaranya pun sudah memenuhi kriteria untuk menjadi sekda.
Beberapa kriteria itu di antaranya pernah dua kali menjadi pejabat eselon II, pangkat minimal 4D, dan pernah mengikuti Diklatpim. "Beberapa asisten daerah yang ada sekarang sudah memenuhi itu," jelasnya.
Namun ia menyebut sekda sebaiknya baru diganti tahun depan, dalam arti jabatan Lex diperpanjang. Sebab jika Lex diganti sekarang, dikhawatirkan hal itu akan berdampak pada roda pemerintahan. Namun hal itu dikembalikan pada para pemegang kebijakan.
"Kita kan sebentar lagi pilgub. Lalu penyusunan anggaran untuk 2013 juga masih berjalan, yang jadi ketua TAPD nanti siapa kalau sekda diganti? Anggaran untuk 2013 dan pilgub juga bisa molor," tandas Solihin.
(/)










































