"Alhamdulillah, ini seperti yang diharapkan. Seperti kita ikuti di persidangan, ya fakta persidangan memang seperti itu. Inilah kebenarannya," ujar Bambang saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (7/6/2012).
Namun, uang sebesar Rp 913 juta yang sebelumnya telah ia serahkan untuk disita, harus diserahkan pada kasa Pemkab Subang. Atas hal tersebut, Bambang mengaku pasrah jika seperti itu putusannya.
"Ya itu kan putusannya. Hakim punya pandangan lain atas uang tersebut. Yang jelas perbuatan saya tidak terbukti," katanya.
Usai vonis bebas yang dibacakan ketua majelis hakim GN Arthanaya, Bambang menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. Tuntutan jaksa sebelumnya yaitu penjara selama 4,6 tahun.
Usai pembacaan putusan, pengunjung sidang yang kebanyakan merupakan keluarga dan kerabat Bambang langsung bersorak. Istri dan anak Bambang pun bergantian dipeluk dan diucapi selamat. Terlihat anak Bambang dan kerabatnya yang lain berkaca-kaca setelah mendengar vonis bebas Bambang.
(tya/ern)











































