Kadispenda Jabar Bersukur Diputus Bebas Kasus Korupsi

Kadispenda Jabar Bersukur Diputus Bebas Kasus Korupsi

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 07 Jun 2012 19:17 WIB
Bandung - Bambang Heryanto, mantan Mantan Sekda Subang yang kini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jabar mengaku sangat bersyukur atas putusan bebas pada dirinya. Meski ia harus merelakan uang sebesar Rp 913 juta, yang sebelumnya ia terima sebagai insentif biaya pungut pajak bumi dan bangunan (BP PBB) selama 2005-2008.

"Alhamdulillah, ini seperti yang diharapkan. Seperti kita ikuti di persidangan, ya fakta persidangan memang seperti itu. Inilah kebenarannya," ujar Bambang saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (7/6/2012).

Namun, uang sebesar Rp 913 juta yang sebelumnya telah ia serahkan untuk disita, harus diserahkan pada kasa Pemkab Subang. Atas hal tersebut, Bambang mengaku pasrah jika seperti itu putusannya.

"Ya itu kan putusannya. Hakim punya pandangan lain atas uang tersebut. Yang jelas perbuatan saya tidak terbukti," katanya.

Usai vonis bebas yang dibacakan ketua majelis hakim GN Arthanaya, Bambang menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. Tuntutan jaksa sebelumnya yaitu penjara selama 4,6 tahun.

Usai pembacaan putusan, pengunjung sidang yang kebanyakan merupakan keluarga dan kerabat Bambang langsung bersorak. Istri dan anak Bambang pun bergantian dipeluk dan diucapi selamat. Terlihat anak Bambang dan kerabatnya yang lain berkaca-kaca setelah mendengar vonis bebas Bambang.



(tya/ern)


Berita Terkait