"Ya, sedang diperiksa penyidik di ruang Jatanras," jelas Kasubaghumas Polrestabes Bandung AKP Rosdiana di ruang kerjanya.
Rosdiana mengatakan, Heru diperiksa berdasarkan laporan yang dibuat pihak pelapor yakni Umuh Muhtar. Terlapor disangkakan tindak pidana Pasal 301 KUHP tentang pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status pemanggilan dan pemeriksaan Heru ini sebagai saksi," tutup Rosdiana.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini