Pimpinan Sidang yakni Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan mengesahkan 3 Pansus lainnya yakni Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda Peyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi, Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Penggunaan Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara sunda.
Terkait ketidakhadiran Ketua Pansus 4 tersebut disesalkan Erwan. Menurutnya, Cecep tidak hadir tanpa memberikan alasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pengesahan Raperda HO dan Kode Etik DPRD Kota Bandung itu harus menunggu jadwal paripurna berikutnya dan mesti didiskusikan terlebih dahulu oleh internalnya.
Ditemui di tempat sama, Anggota DPRD Kota Bandung, Riantono, mengatakan Raperda harus dibacakan sesuai rujukan tata tertib sidang. Namun tadi anggota Pansus 4 menolak membacakan.
Soal tidak ada delegasi atau anggota membacakan karena ketuanya absen, menurut Riantono hal tersebut merupakan kewenangan internal pansus tersebut. Biasanya, ucap dia, sebelum paripurna ada kesepakatan siapa yang menyampaikan atau membacakannya.
"Tadi itu bisa saja anggotanya tidak membacakan karena takut melangkahi. Baru kali ini ada penundaan pengesahaan raperda. Berkaca dari kejadian ini, semogar ada pembelajaran ke depannya dan lebih siap lagi," tutur Riantono.
(bbn/ern)











































