Kisruh Tangkuban Parahu, Dewan akan Panggil PT GRPP

Kisruh Tangkuban Parahu, Dewan akan Panggil PT GRPP

Oris Riswan Budiana - detikNews
Rabu, 23 Mei 2012 18:33 WIB
Bandung - Buntut kisruh berkepanjangan di Taman Wisata Tangkuban Parahu, DPRD Jabar segera memanggil beberapa pihak yang terkait dengan seperti BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), Polda Jabar, PT GRPP (Graha Rani Putra Persada), dan Dinas Kehutanan.

"Kita dari Komisi B akan memanggil pihak terkait untuk tahu semua permasalahan yang ada sebenarnya seperti apa, biar semuanya jelas," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Jabar Maman Abdurachman saat ditemui di DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Rabu (23/5/2012).

Dijelaskannya, masalah pengelolaan Tangkuban Parahu memang merupakan masalah lama. Namun hingga kini masalah itu tak kunjung selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permasalahan ini sangat kompleks dan kita sebagai wakil rakyat akan mengonfirmasi pada semuanya," ucap Maman.

Disinggung tenggat waktu tiga hari untuk mewujudkan lima tuntutan GPP, ia ogah menjanjikan. "Kalau tiga hari sepertinya sulit. Tapi kita akan berusaha memanggil pihak-pihak terkait secepatnya agar masalah ini segera menemui titik temu," tandas Maman.

Lima tuntutan GPP di antaranya meminta GRPP meminta maaf secara terbuka di media massa, dipasangnya kembali baligho berisi kemenangan Kujang di sekitar area Tangkuban Parahu, serta pembebasan orang-orang yang ditahan karena aksi perusakan loket masuk di Tangkuban Parahu pada 15 Mei lalu.

Kisruh pengelolaan Tangkuban Parahu sudah sejak 2009 saat muncul Surat Keputusan Menteri Kehutanan No SK.306/Menhut-II/2009 M. S. Kaban yang memberikan hak pengelolaan wisata Tangkuban Parahu dan Hutan Lindung Cikole kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP).

Namun pada Oktober 2009 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memerintahkan PT GRPP untuk menghentikan sementara seluruh kegiatannya di kawasan Gunung Tangkuban Parahu sampai yang besangkutan memproses kembali perijinannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Gubernur Jawa Barat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : 912/Kep.1478-Hukham/2009 tertanggal 6 Oktober 2009. SK Gubernur tersebut berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Dalam SK tersebut, diputuskan empat hal penting yaitu, menghentikan sementara kegiatan pembangunan yang dilakukan PT GRPP, mewajibkan PT GRPP untuk memproses perijinan pemanfaatan ruang di kawasan Gunung Tangkuban Perahu sesuai prosedur peraturan yang ada, bila PT GRPP tidak melaksanakan ketentuan poin dua maka PT GRPP akan dikenakan sangsi, dan yang ke empat, segala akibat yang timbul dari proses penghentian sementara kegiatan pembangunan di Kawasan tersebut menjadi tanggungjawab PT GRPP.

(orb/ern)


Berita Terkait