"Tersangka spesialis pencurian komputer ini sudah menjadi target polisi. Mereka sudah beraksi mencuri perangkat komputer di dua perkantoran. Masing-masing di wilayah Kabupaten Cirebon, dan Kecamatan Gantar," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui rilis diterima detikbandung, Rabu (23/5/2012).
Martinus menjelaskan, dari tangan tersangka barang bukti yang berupa 5 unit CPU, 39 unit monitor LCD, dua senjata tajam jenis golok, empat lembar STNK, dan tiga unit telepon genggam. Ketiga tersangka yang kini meringkuk di sel Mapolda Jabar dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bbp/ern)










































