Hal itu dikatakan Pengacara David Monang Saragih pada wartawan di Jalan Lombok No 33, Rabu malam (9/5/2012). "Kita tunggu sampai besok (hari ini-red), jika mereka tetap tak memenuhi somasi kita, baru kita akan melapor ke Polrestabes Bandung. Mungkin dalam minggu ini lah," katanya.
Menurut Monang dalam kasus ini, ada dua tuntutan, yaitu pidana dan perdata. Tuntutan pidana akan dilayangkan pada dokter yang mengoperasi David yaitu dr Reno Rudiman. Sementara perdata pada rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurutnya itu langkah terakhir jika pihak rumah sakit dan juga dokter tidak memenuhi tuntutan mereka. "Kita ingin si dokter diaudit dulu, jangan sampai dia tetap praktik dan kerugian materil dan immateril yang diderita klien saya," tandas Monang.
Sebelumnya pihak RSHS membantah apa yang terjadi pada David adalah bentuk kelalaian. Menurut pihak rumah sakit itu merupakan risiko medis.
Juni 2011 lalu, David dioperasi batu empedu di RSHS oleh dokter bedah inisial dr R. Namun setelah operasi, David mengalami sakit hebat. Ia pun berobat ke RS Advent, dan diketahui saluran empedunya putus. Diduga akibat operasi sebelumnya. David sempat mengalami koma hingga tiga kali.
(ern/ern)










































