Tidak Ada Aturan Parkir VIP di Bandung

Tidak Ada Aturan Parkir VIP di Bandung

- detikNews
Kamis, 01 Mar 2012 15:42 WIB
Bandung - Tarif parkir VIP seharga Rp 20 ribu per kendaraan yang dipatok salah satu mal di Bandung menuai protes dari warga. Pemkot Bandung pun buka suara soal tarif parkir VIP yang sangat tinggi itu.

Secara aturan dalam Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) tentang tentang penyeragaman tarif parkir di gedung dan mal, sebenarnya tidak ada parkir VIP.

"Jadi yang ada itu tarif parkir dan valet parking. Engga ada aturannya soal parkir VIP," jelas Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Setiadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tedy menyampaikannya usai rapat membahas Perwal tentang parkir di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (3/2/2012).

Menurut Tedy, dalam waktu dekat ini Perwal tersebut bakal diterbitkan sebagai kejelasan soal aturan perparkiran terutama yang dikelola swasta. Ia menambahkan harus ada batasan maksimal tarif demi keadilan masyarakat, meski soal keadilan ini bias.

"Terlepas soal polemik ini, kita intinya harus juga memerhatikan rasa keadilan bagi pengelola parkir swasta dan masyarakat hingga akhirnya win-win solution. Tapi juga masyarakat mesti dilindungi hak-haknya seperti diatur dalam Undang-Undang Konsumen," jelas Tedy.

Perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E M Ricky G, mengatakan memang tidak ada aturan soal parkir dalam kesepakatan dari 18 pengusaha parkir swasta yang memiliki Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP).

"Pengusaha sepakat untuk tarif parkir, misalnya roda empat 2 ribu rupiah per jam dan penambahan tiap satu jam 2 ribu rupiah. Lalua ada aturan valet parking 10 ribu rupiah. Kalau parkir VIP itu tak ada aturannya," ucap Ricky.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu menyatakan semua pihak harus tegas bila ada hal tak sesuai aturan. "Itu 'kan sudah jelas tidak aturan parkir VIP. Terus kalau ada kendaraan tetap bisa masuk tapi lahan parkir penuh, jangan ditagih dong. Kalau memang pengelola parkir itu bayar pajak, tapi menyalahi aturan, cabut saja izinnya," tegas Haru.

Dalam rapat tersebut dihadiri Komisi A, Komisi B, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan bagian Hukum Pemkot Bandung. Sebenarnya pengelola parkir dan manajemen Mal Istana Plaza yang memberlakukan parkir VIP diundang dalam rapat, namun tidak diketahui pasti kenapa tidak hadir.
Dihubungi terpisah, PR Mal Istana Plaza Christine mengatakan belum bisa berkomentar mengenai hal ini. "Aku belum bisa berkomentar banyak, nanti deh saya hubungi," ujarnya.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads