"Kami minta PT DAM tidak melakukan pembongkaran sebelum ada keputusan. Kita harus ada mediasi. Dan tadi PT DAM mengatakan setuju untuk tidak melakukan pembongkaran," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Cecep Hendrawan pada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Ruang Komisi C, Jalan Aceh, Rabu (8/2/2012).
Menurut Cecep pihaknya akan segera menghubungi masyarakat untuk menyampaikan keputusan tersebut. "Sebelum ada keputusan jelas, PT DAM tidak boleh melakukan pembongkaran jalan warga," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai jalan yang disengketakan antara warga dan PT DAM, Cecep menyatakan itu memang milik PT DAM. "Distarcip maupun BPPT mengatakan jalan itu ada di wilayah kepemilikan PT DAM," katanya.
Meski begitu, Cecep menyatakan dewan sudah minta pertanggungjawaban PT DAM untuk mengganti jalan yang akan dibongkar dengan akses jalan lain. "Jalan dibuat dulu, kalau masalah sudah selesai baru akan dilakukan pembongkaran dan jalan itu bisa dipakai," katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum PT DAM Utama Sakti Balyan Hasibuan menegaskan PT DAM tidak melakukan pelanggaran dengan membongkar jalan warga. Sebab jalan itu berada di lahan milik PT DAM.
"Di dalam data-data di Distrancip ataupun BPPT itu tidak ada garis jalan yang disebut sebagai jalan desa. Jadi dari segi aspek legislatif itu semua sudah terpenuhi oleh PT DAM Utama Sakti, karena klien kami tentunya senantiasa tunduk dan patuh terhadap perizinan yang digariskan. Kami akan melaksanakan perizinan-perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah," jelan Baylan panjang lebar.
Kisruh antara warga Punclut dan PT DAM dimulai saat PT DAM memaksa membongkar jalan warga dengan alat berat. Sontak hal itu mendapat perlawanan dari warga. Rencananya PT DAM akan membangun perumahan di kawasan itu.
(ern/ern)