Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti sebesar Rp 365 juta.
"Dengan ini, majelis hakim mengadili, menyatakan Imas Dianasari tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berlanjut dan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Singgih saat membacakan vonis untuk Imas di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (30/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imas didakwa pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Untuk dakwaan subsidernya, Imas diancam pidana pasal 6 ayat (2) jo pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Lebih subsidairnya, Imas diancam dengan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa atas perkara ini yaitu terdakwa dinilai tidak peka dengan program penanggulangan korupsi yang tengah digembar-gemborkan pemerintah.
"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," kata Singgih. Hal yang meringankan yaitu Imas belum pernah terkait masalah hukum dan memiliki tanggungan.
Majelis hakim pun memberikan waktu pada pihak terdakwa dan JPU untuk melakukan langkah hukum banding dalam 7 hari kedepan. Ruang sidang yang dipenuhi oleh buruh pun langsung riuh mendengar putusan tersebut.
(tya/tya)











































