"Sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur soal itu (pemantik api berbentuk senpi - red)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul.
Hal itu disampaikan Martinus saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (26/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga kesulitan mencegah siapapun untuk membuat senpi rakitan. Sebab siapapun bisa dengan mudah mendapatkan bahan pembuatan dan cara membuat senpi.
"Sekarang orang bisa dengan mudah mencari cara merakit senpi dari internet, walaupun memang ada beberapa elemen yang harus dibuat dengan keahlian tertentu," paparnya.
Sementara untuk mengantisipasi maraknya perampokan menggunakan senpi, Martinus menyebut pihaknya sudah melakukan berbagai langkah. Sebab banyak warga sipil yang punya senpi.
"Soal senpi yang beredar kita sudah lakukan pendataan kepemilikan, persyaratan, kesehatan, keterampilan, psikotes, serta fungsi dan peruntukannya untuk apa," jelas Martinus.
(ors/bbn)











































