Berdasarkan data Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung, ada 511 minimarket, supermarket, dan hypermarket di Kota Bandung. Dari jumlah itu, 440 merupakan minimarket. Diperkirakan 10 persennya adalah minimarket 24 jam.
"Perwalnya belum ada," ujar Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung Yusuf D Ramdhani ditemui seusai Rakor antara Polrestabes Bandung dengan pengusaha minimarket di Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (24/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusuf sebetulnya Perda itu pun bisa mengikat soal izin operasional minimarket. Namun dengan keberadaan perwal nantinya secara teknis akan lebih menguatkan.
Sesuai pasal 13 Perda No 02 Tahun 2009 tentang pasar modern, jam operasional minimarket, supermarket, ataupun hypermarket dimulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Kok bisa lolos saat pengeluaran izin? "Ya untuk mendirikan minimarket kan izinnya berupa SIUP dan STDP (surat tanda daftar perusahaan-red). Nah di surat izin itu memang tidak mencantumkan soal jam operasionalnya," katanya.
Menurut Yusuf sebenarnya dalam perda pun diatur soal sanksi mengenai pelanggaran jam operasional, yaitu pencabutan izin usaha dan penyegelan. "Tapi setahu saya hingga kini belum ada minimarket yang ditutup karena pelanggaran jam operasional. Pernah ada penyegelan, itu karena izin usahanya belum lengkap," tutur Yusuf.
(ern/ern)











































