Duh, Dua Tahun Perda Pasar Modern Tanpa Perwal

Izin Minimarket 24 Jam

Duh, Dua Tahun Perda Pasar Modern Tanpa Perwal

- detikNews
Selasa, 24 Jan 2012 17:19 WIB
Bandung - Izin puluhan minimarket 24 jam tak jelas acuannya. Namun hal itu tampaknya bukan kesalahan dari pengusaha saja, toh hingga kini perda soal pasar modern yang keluar pada 2009 lalu, belum ada peraturan walikota-nya (Perwal). Dampaknya keberadaan minimarket 24 jam tetap menjamur.

Berdasarkan data Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung, ada 511 minimarket, supermarket, dan hypermarket di Kota Bandung. Dari jumlah itu, 440 merupakan minimarket. Diperkirakan 10 persennya adalah minimarket 24 jam.

"Perwalnya belum ada," ujar Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung Yusuf D Ramdhani ditemui seusai Rakor antara Polrestabes Bandung dengan pengusaha minimarket di Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (24/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenapa belum ada pak, kan Perdanya sudah 2 tahun lalu? "Enggak tahu, itu bukan wewenang saya," ujarnya.

Menurut Yusuf sebetulnya Perda itu pun bisa mengikat soal izin operasional minimarket. Namun dengan keberadaan perwal nantinya secara teknis akan lebih menguatkan.

Sesuai pasal 13 Perda No 02 Tahun 2009 tentang pasar modern, jam operasional minimarket, supermarket, ataupun hypermarket dimulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kok bisa lolos saat pengeluaran izin? "Ya untuk mendirikan minimarket kan izinnya berupa SIUP dan STDP (surat tanda daftar perusahaan-red). Nah di surat izin itu memang tidak mencantumkan soal jam operasionalnya," katanya.

Menurut Yusuf sebenarnya dalam perda pun diatur soal sanksi mengenai pelanggaran jam operasional, yaitu pencabutan izin usaha dan penyegelan. "Tapi setahu saya hingga kini belum ada minimarket yang ditutup karena pelanggaran jam operasional. Pernah ada penyegelan, itu karena izin usahanya belum lengkap," tutur Yusuf.


(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads