Pada tahun 2010, Rumah Cemara mencatat, dari 28 perkara penyalahgunaan narkotika di Jabar, hanya 2 saja yang divonis rehabilitasi. Dua putusan tersebut tercatat di Kota Sukabumi.
"Kita akan memulai studi kasus untuk penerapan UU 35 tahun 2009 untuk perkara penyalahgunaan narkotika," ujar Program Manager Pelayanan Sebaya Rumah Cemara, Ardhany Suryadarma atau yang akrab disaba Acil saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (16/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Goals kita adalah, para terdakwa penyalahgunaan narkotika bisa mendapatkan perawatan. Rehabilitasi medis dan sosial harus diterapkan bersamaan agar efetif," katanya.
Selain tercantum dalam UU, penempatan pengguna narkoba di tempat reabilitasi juga dikuatkan dalam PP nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Dalam pasal 13 disebutkan bahwa seorang pengguna narkotika bisa ditempatkan di tempat rehabilitasi selama dalam proses pengadilan.
"Namun sejak penangkapan dan hingga saat ini, permintaan kami untuk dialihkan penahanan ke rehabilitasi tidak pernah digubris," tutur Acil.
Saat ini, Rumah Cemara tengah mengawal dan memberikan advokasi pada perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Vivian Permadi yang didakwa dengan pasal 112 dan 127 KUHPidana. Ia tertangkap memiliki sabu-sabu seberat 1,7 gram. Sebelumnya Vivian telah dua kali menerima hukuman pernjara atas perkara serupa.
"Indikasinya terlihat. Dengan hukuman penjara saja itu tidak memberikan efek apapun pada pengguna. Justru dengan rehabilitasi diharapkan terdakwa tidak kembali lagi menjadi pecandu," jelasnya.
Sidang dakwaan pada Vivian telah digelar pada pekan lalu. Sidang hari ini yang agendanya eksepsi pun diundur hingga Kamis (26/1/2012) karena tim penasihat hukum belum siap dengan nota eksepsinya.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini