Pelaku Pembakaran ATM BNI Masih Berkeliaran Bebas

Pelaku Pembakaran ATM BNI Masih Berkeliaran Bebas

- detikNews
Sabtu, 31 Des 2011 18:25 WIB
Pelaku Pembakaran ATM BNI Masih Berkeliaran Bebas
Bandung - Dini hari sekitar pukul 02.15 WIB, 30 Juni 2011, Kota Bandung dikejutkan dengan aksi pembakaran ATM BNI di area toko Rabanni, Jalan Dipatikur No 44. Hingga tutup akhir tahun ini, Satreskrim Polrestabes Bandung masih belum berhasil meringkus pelakunya.

Kasus itu merupakan salah satu tindakan kriminal menonjol sepanjang 2011 yang pernah menerpa Kota Bandung. Polrestabes Bandung mencatatnya sebagai pekerjaan rumah atau utang pekerjaan.

CCTV di dalam ATM merekam jelas gerakan pelaku melancarkan aksinya. Pelaku seorang diri mengenakan helm dan menyiram mesin ATM memakai bahan bakar minyak. Jenis kelamin pelaku masih simpang siur. Namun tindakan perusakan sudah jelas terencana. Pasalnya, pelaku mempersiapkan bahan bakar minyak dalam botol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu ditemukan sejumlah selebaran beraroma protes yang mengatasnamakan International Conspiracy for Revenge. "Penyerangan kami terhadap ATM (Bank) merupakan target penting dikarenakan bank senantiasa terlibat dalam pendanaan ekstrasi sumber daya alam, serta penindasan masyarakatnya atas nama kapital!" Demikian isi selebaran.

Kendati mengatasnamakan organisasi, belum jelas apakah fiktif atau nyata kelompoknya. Ruang mungil itu terbakar bersama mesin penarik uang. Pelaku kabur entah kemana. Hingga detik ini ia berkeliaran bebas. Bisa disebut tak tersentuh.

Polisi sudah menyelidiki dan melacak keberadaan orang misterius itu. "Kasus ini masih dalam penyelidikan kami," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko, Sabtu (31/12/2011).

Wijonarko mengklaim pihaknya sudah mengidentifikasi pelaku. Tim khusus pun berjibaku menulusuri. Polisi juga menyebut lokasi pelaku nun jauh di sana.

"Kami sudah lacak alat komunikasinya. Ia berada jauh, di luar Kota Bandung," ucap Wijonarko merahasiakan lokasi persis pelaku.

Rekaman CCTV menjadi barang bukti. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Pelaku dipersiapkan terkena jeratan pasal perusakan atau kejahatan yang membahayakan keselamatan umum untuk manusia dan barang.

Apakah kasus ini bakal menjadi kisah nyata yang kelak tinggal kenangan tanpa kesuksesan? Polisi menyatakan tetap berusaha keras mengungkapnya. Kita tunggu saja!


(bbn/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini