"Kami datang ke PN untuk mendukung Sherry Iskandar agar menceritakan dan memberi keterangan yang sesungguhnya. Yang melakukan pemberangusan serikat pekerja dan tidak membayarkan upah adalah pemilik hotel," ujar Korlap aksi Izul Saputra pada wartawan di sela aksi.
Para eks karyawan Hotel Aquila itu berharap agar terdakwa bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak diintimidasi oleh manejemen hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara singkat kasus ini bermula pada 13 Oktober 2008 lalu, SPM hotel memberitahukan secara tertulis kepada manajemen tentang keberadaan serikat pekerja. Namun, usai dilayangkan, sembilan pengurus dan anggota tiba-tiba diusir oleh manajemen tanpa keterangan jelas.
Kemudian, 6 Desember 2008, manajemen mengusir seluruh pekerja yang masuk anggota SPM sebanyak 128 orang. Manajemen tidak memberikan upah atau uang service serta hak-hak lainya.
Disnaker Kota Bandung telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan mengeluarkan surat anjuran mediasi yang merekomendasikan manajemen untuk memperkejakan kembali 137 pekerja yang diusir dari hotel dan membayarkan semua hak mereka.
"Perjuangan ini harus jadi sinyal bagi pemerintah yang mengabaikan kasus pemberangusan Serikat Pekerja dan kasus upah tidak dibayar di hotel Grand Aquila. Saat ini ada 34 pekerja yang tergabung di SPM yang tergabung dalam SPM dan menuntut agar hotel membayarkan upah selama 3 tahun dan tetap mempekerjakan kembali mereka.
Dalam demo tersebut, para demonstran membawa sejumlah poster serta membawa pengeras suara. Aksi ini berlangsung dengan tertib dan hanya sebentar. Mereka pun menunggu sidang dimulai di sekitaran PN Bandung.
Tulisan poster di antaranya 'Kami datang kesini untuk mencari keadilan', 'Ungkap skandal penadilan', dan 'Pengadlan untuk kasus aquila'.
Sementara itu pada awal September lalu, manajemen Grand Hotel Aquila melalui kuasa hukumnya Peter Kurniawan menyatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 189 K/PDT.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011, disebutkan bahwa hubungan kerja antara mantan karyawan dengan manajemen telah putus terhitung sejak 14 Oktober dan 6 Desember 2008 lalu.
Selain itu, kata Peter, berdasarkan keputusan MA tersebut, telah terbukti secara hukum bahwa manajemen hotel telah memenuhi seluruh kewajiban hukum mantan karyawan. Karena itu, manajemen hotel sudah tidak mempunyai kewajiban hukum apapun terhadap para mantan karyawannya.
Pihak hotel juga menyatakan meski mantan karyawan walk out tapi manajemen tetap memberikan uang pisah pada 13 Februari 2009. Uang pisah yang diberikan berbeda-beda, dengan totalnya sekitar Rp100 juta.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini