"Saat kasus ini ditangani pada 2010 lalu, kami meminta agar kedua pihak menyelesaikan masalah secara baik-baik. Bahkan kami sudah mengupayakan lewat mediasi," jelas Kabidhumas Polda Jabar AKBP Martinus Sitompul saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (7/12/2011).
Menurut Martinus, beberapa kali mediasi antara Peter dan Fransisca pernah dilakukan. Dari lima kali mengupayakan mediasi, hanya dua kali mediasi bisa terlaksana.
Saat itu Peter dan Fransisca beserta dua anaknya turut dipertemukan. Dalam mediasi itu Fransisca dan Peter melontarkan niat berdamai. Sedangkan kedua anaknya menyatakan ingin bersama Fransisca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya kami mengupayakan lagi mediasi. Surat pemanggilan kami kirim sampai tiga kali kepada Fransisca. Pemanggilan itu bukan untuk pemeriksaan, tapi pemanggilan mediasi. Tetapi Fransisca tidak pernah datang tanpa alasan jelas," tutur Martinus.
Lima bulan setelah dua kali pertemuan mediasi, keberadaan Fransisca tidak jelas. Polisi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Fransisca. Polisi pun mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Fransisca.
(bbp/ern)










































