"Kami meminta dia (Edi) harus tanggung jawab dan mengganti uang tersebut. Dia pun menyatakan sanggup menggantinya," ungkap Kabidumas Polda Jabar AKBP Martinus Sitompul kepada wartawan, Sabtu (26/11/2011).
Menurut Martinus, pihaknya mengganjar sanksi administrasi kepada Edi lantaran lalai menaruh uang di tempat tidak aman. Polda Jabar menyesalkan terhadap Edi yang tidak meminta pengawalan anggota polisi saat membawa uang dalam jumlah besar. Pengambilan uang tanpa kawalan itu menyalahi prosedur.
"Dia pun mengakui lalai," jelasnya.
Lebih lanjut Martinus menuturkan, duit yang dicuri itu merupakan tunjangan kinerja untuk anggota Bimas Polda Jabar yang diberikan setiap tiga bulan sekali. Dia menambahkan, selama ini Edi rutin mencairkan duit di Kantor Cabang Bank Mandiri, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, untuk diberikan kepada petugas Satuan Bimas Polda Jabar.
"Seringnya memang, saat pengambilan uang itu Edi dikawal anggota polisi. Kadang juga ia mengambil uang seorang diri. Mungkin pernah merasa aman, waktu kejadian itu dia membawa uang sendirian," papar Martinus.
Akibat tanpa kawalan dan menyimpan duit tidak hati-hati, dua pelaku menggondol duit tunjangan kinerja (remunerasi) sebesar Rp 175.750.000 untuk Satuan Bimas Polda Jabar. Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Ibrahim Adjie (Kiaracondong), Kota Bandung, Kamis (24/11/2011).
Duit dalam tas dan dibungkus kantong kresek itu disimpan Edi dengan dikaitkan di pengait sepeda motor jenis matic. Saat itu ban motor ditambal lantaran gembos, sedangkan saat aksi pencurian, Edi lagi membeli rokok di warung tak jauh dari tempat jasa penambal.
"Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," tutup Martinus.
(bbn/bbn)











































