Puluhan bangli yang mayoritas toko beragam bisnis ini dibongkar karena lahan hendak difungsikan oleh Pemkot Bandung menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Lahan tersebut selama ini merupakan milik Pemkot Bandung.
"Kios atau toko ini melanggar karena mendirikan tempat usaha di tanah Pemkot Bandung. Mereka tak memiliki izin, tidak mengantongi izin usaha, serta tak ada IMB," ujar Camat Coblong Anton Sugiana saat ditemui di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jajaran Polrestabes Bandung mengerahkan 200 personel," kata Endang.
Endang mengatakan, Jalan Tamansari di tempat lokasi pembongkaran diberlakukan buka tutup. Kendaraan yang melintas untuk sementara hanya roda dua. Pelaksanaaan pembongkaran berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 09.50 WIB, proses pembongkaran masih berlanjut.
Toko atau kios itu berada di Jalan Tamansari tepatnya mulai depan Jalan Taman Hewan hingga samping Kebon Binatan Bandung atau jaraknya sepanjang 200 meter. Satu unit kendaraan alat berat diturunkan untuk membongkar.
(bbn/tya)











































