'KPK Harusnya Diisi Penyidik Independen'

'KPK Harusnya Diisi Penyidik Independen'

- detikNews
Jumat, 14 Okt 2011 14:59 WIB
KPK Harusnya Diisi Penyidik Independen
Bandung - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya diisi penyidik independen dengan merekrut penyidik sendiri, bukannya mengambil personel dari lembaga penegak hukum yang sudah terbentuk. Jika tak memungkinkan, pegawai dari instansi pemerintahan yang bekerja di KPK tidak dibatasi masa kerjanya.

Hal itu disampaikan Pinangki Sirna Malasari, usai Sidang Doktor Ilmu Hukum Unpad di Gedung Pasca Sarjana Unpad, Jalan Dipati Ukur, Jumat (14/10/2011). Judul Disertasi yang dibuat Pinangki yaitu 'KPK sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi'.

Penguatan KPK sebagai lembaga bantu negara, menurutnya harus dilakukan dengan menjadikan KPK sebagai lembaga yang independen secara fungsional. Salah satu caranya yaitu dengan melakukan rekruitmen penyidik sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang dilakukan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) Singapura atau The Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong, mereka tidak merekrut personel dari lembaga yang sudah ada. KPK juga seharusnya merekrut penyidiknya sendiri dalam bentuk penyidik independen," kata Pinangki usai pengumuman yudisiumnya.

Kalaupun tidak memungkinkan, ada jalan lain yang bisa dipilih KPK, yaitu dengan menghapuskan pasal di dalam PP 63 Tahun 2005 yang mengatur pembatasan masa tugas pegawai KPK yang diperjakan dari instansi pemerintahan.

"Karena ketika ada pembatasan, yang sudah 8 tahun lalu dia ditarik lagi ke instansi pemerintah, maka loyalitas dia kan tidak pada KPK secara kelembagaan," katanya.

Ia menuturkan, keberadaan KPK sejak 2003 telah membantu meningkatkan kinerja kejaksaan dan kepolisian. Dirinya menyebut, sekitar 3.000 perkara penyidikan korupsi yang ditangani kejaksaan, sementara dari kepolisian sekitar 800 perkara.

"Selain itu IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia juga mengalami peningkatan yang signifikan sejak adanya KPK," katanya.

Dalam sidang promosi Doktor tersebut, Pinungki yang berprofesi sebagai jaksa itu mendapatkan yudisium Cum Laude.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini