Behong yang bakal mudik ke daerah selatan Jawa Barat ini tertangkap tangan membawa ganja sebanyak dua paket ukuran kecil yang disimpan dalam saku celananya. Polisi meringkusnya belum lama ini di sekitar rumah makan Ma Uneh, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung.
"Berawal dari info warga terkait adanya transaksi ganja, anggota segera ke lokasi. Tersangka ditangkap setelah beberapa saat menjual ganja ke konsumennya," jelas Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Victor Togi Tambunan kepada wartawan di ruang kerjanya, Minggu (28/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tersangka Anto, anggota menemukan ganja seberat 3,7 kilogram yang dikemas berbentuk paket kecil, sedang dan besar," tutur Victor.
Dari hasil pemeriksaan, Anto mendapat ganja dari seorang pria bernama Abang yang kini buron.
"Tersangka Behong menjual ganja karena butuh buat ongkos mudik. Per paket ia beli dari Anto seharga 100 ribu rupiah. Sementara Anto memperoleh ganja empat kilogram setelah membeli dari Abang senilai 9 juta rupiah," papar Victor.
Kedua tersangka diganjar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) dan (2) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(bbn/ern)










































