Hal tersebut diungkapkan Kasie Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Disindag Jabar, Ellyn Setiairianti, disela razia parcel di salah satu toko parcel di Jalan Buahbatu, Rabu (24/8/2011). Petugas merazia penjual parcel di tiga kawasan yakni di Jalan Cikawao, Jalan Karapitan, dan Jalan Buahbatu.
"Ada dugaan beberapa produk sirup dan makanan ringan yang tidak layak edar dan dikonsumsi menggunakan kemasan barang bekas. Sebab dalam kemasan yang kami temukan itu tidak mencantumkan keterangan dari BPOM," jelas Ellyn.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecurigaan dus makanan bekas juga kami temukan. Sejumlah produk makanan ringan saat pemeriksaan tadi ada yang memiliki perbedaan merk antara kemasan di luar dan kemasan di dalamnya. Ditemukan juga dus produk makanan ringan yang didalamnya tidak berisi makanan," papar Ellyn.
Disindag Jabar langsung menarik sampel barang yang dianggap bermasalah itu untuk diteliti kandungannya. Apabila ditemukan bahan-bahan yang menyalahi aturan, pihaknya meminta produsen segera menarik semua produk yang sudah beredar di masyarakat. Selain itu melarang penjual parsel untuk memasarkannya.
"Siapa tahu saja sirup itu menggunakan zat perwarna. Intinya, kami akan menegur produsen terkait masalah ini. Bila kemudian hari tidak menggubris atau tetap menjual, kami bakal melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tutup Ellyn.
(bbn/ern)











































