Bandung - Untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, selama H-3 hingga H+3 Idul Fitri, petugas Diskar Kota Bandung dilarang cuti. Mereka diwajibkan tetap masuk kerja seperti biasa dan siap menghadapi kebakaran yang bisa terjadi kapan saja.
Hal itu dikemukakan Kadiskar Kota Bandung John Siregar saat ditemui di Kantor Diskar Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Rabu (10/8/2011). "Petugas kita enggak boleh libur, apalagi yang petugas lapangan," kata John.
Total, ada 210 personel yang disiagakan sepanjang H-3 hingga H+3. Sebagai gantinya, mereka mendapat uang kompensasi khusus. "Itu kebijakan kepala dinas untuk besarannya," ungkap John.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara para petugas yang dikenal dengan slogan 'Pantang Pulang Sebelum Api Padam' itu bisa merasakan libur sebelum atau sesudah lebaran. "Kalau mereka mau ambil cuti sebelum H-3 atau sesudah H+3, boleh, tapi giliran," tandas John.
(ors/ern)