Sidang yang dimulai pukul 09.45 WIB itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Acep Saepuddin. Kuasa hukum Aa Gym Jenal dan kuasa hukum Teh Ninih Iwan Setiwan tampak hadir. Sidang yang terbuka untuk umum diawali dengan pertanyaan majelis hakim apakah kedua prinsipal hadir atau tidak.
Baik Jenal maupun Iwan menjawab tidak datang. Kemudia Jenal menyerahkan surat kuasa dari Aa Gym kepada hakim. Acep dan dua anggota hakim lainnya beradu argumen. Kedua hakim anggota menilai surat kuasa itu tak bisa diterima, sementara Acep menilai bisa diterima. Akhirnya ketua majelis hakim menskors sidang. Kuasa hukum dan wartawan yang hadir pun diminta untuk keluar ruangan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Acep pun memberikan dua pilihan, yaitu pemohon tetap menghadirkan prinsipal (Aa Gym) atau memperbaharui surat kuasa yang harus dilengkapi dengan tandatangan dan stempel Aa Gym.
"Kami minta Aa Gym datang hari ini, kami tunggu sampai jam 4 sore. Bilang ke Aa, ini hanya sebentar kok. Atau perbaharui surat kuasanya kalau memang tak bisa datang," jelas Acep.
Sementara untuk surat kuasa pihak Teh Ninih, majelis hakim menilai tak ada masalah. "Sidang diskors hingga pukul 04.00 WIB," katanya.
(tya/ern)










































