Pernyataan itu tersebut dilontarkan Asisten Ombudsman Jabar Naksha Laraswati setelah menerima tiga perwakilan Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) yang melaporkan sejumlah pelanggaran PPDB 2011.
"Menyangkut persoalan ini, kami bisa memanggil pejabat berwenang. Mereka bisa Walikota Bandung dan Kadisdik Bandung. Kami minta pejabat itu klarfifikasi," ujar Laras saat ditemui di kantor Ombudsman Jabar, Jalan PHH. Musthofa No 35, Kota Bandung, Kamis (14/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan sudah tujuh tahun masih terus terulang. Ada apa sebenarnya? Maka harus kami panggil untuk meminta jawaban," ucapnya.
Ia menuturkan, aduan atau laporan yang disampaikan KPKB tersebut menjadi bahan pihaknya untuk menelusuri atau investigasi mencari bukti-bukti pelanggaran.
"Secepatnya setelah ada laporan dari masyarakat ini, kami turun ke lapangan. Namun kami tidak bisa menjanjikan waktunya kapan. Tapi segera mungkin kita kirim surat pemanggilan. Kalau tiga kali surat pemanggilan tak digubris, kami bisa menjemput paksa," tegas Laras.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan dari KPKB ini, Ombudsman Jabar berjanji bakal mencari apakah ada penyimpangan dan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
(bbp/ern)










































