Silaturahmi Nasional (Silatnas) Raja dan Sultan Nusantara II resmi ditutup Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf. Tujuh rekomendasi untuk bangsa dan negara dikeluarkan sebagai hasil Silatnas tersebut.
Penutupan yang ditandai dengan pemukulan kendang ini dilakukan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (26/6/2011). Isi rekomendasi tersebut antara lain meminta seluruh komponen bangsa khususnya pemerintah agar memajukan kebudayaan nasional seperti yang tertuang dalam Pasal 32 UUD 1945.
"Kemitraan antara pemerintah pusat dan daerah ini harus terus dijalin. Karena ada banyak sekali kemitraan di daerah-daerah yang belum terlaksana dengan baik. Terungkap bahwa di daerah-daerah ini belum pada nyambung dengan keraton yang ada di daerah. Intinya itu," ujar Ketua Umum Badan Pekerja Silatnas Raja dan Sultan Nusantara, Sultan Sepuh XIV Arief Natadiningrat, usai acara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh rekomendasi yang dikeluarkan Raja dan Sultan dalam Silatnas II ini yaitu :
1. Bhineka Tunggal Ika adalah sasanti yang terdapat dalam lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu selalu dijaga dengan saling menghormati antar suku, budaya dan agama, serta menjaga silaturahmi raja dan sultan se-nusantara secara rutin.
2. Dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, termasuk didalamnya adat istiadat dan tradisi yang merupakan jati diri bangsa.
3. Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan kebudayaan dalam Pasal 32 yang berbunyi "Pemerintah memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia" yang perlu kita laksanakan secara sungguh-sungguh dan konsekuen oleh semua komponen bangsa.
4. Keraton sebagai pusat budaya didorong sebagai pusat ekonomi daerah dengan ditata menjadi objek wisata dan industri kerajinan khas daerah.
5. Permendagri No 39 Tahun 2007 tentang "Fasilitasi Keraton " belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga perlu adanya sanksi atau ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah.
6. Partai politik, pegawai negeri sipil, militer dan kepolislan yang diamanatkan bangsa dan negara dalam menjalankan demokrasi dan pemerintahan harus bersungguh sungguh mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
7. Mengajak semua komponen bangsa dan masyarakat dunia untuk bersama-sama menyelamatkan dunia dari ancaman pemanasan global dengan gerakan menanam 1 miliar pohon dan menjaga lingkungan hidup.
(tya/bbp)











































