"Kepsek tidak usah diberitahu (harus ada ruangan khusus merokok-red), mereka sudah mengerti. Tapi memang harus ada ruangan merokok kalau ada (guru) perokok. Tapi kalau tidak ada perokok, tidak usah ada ruangan khusus," ujar Kadisdik Kota Bandung Oji Mahroji kepada wartawan di GOR Pajajaran, Jalan Pajajaran, Rabu (22/6/2011).
Dijelaskannya guru yang merokok tidak boleh terlihat siswa. "Kalau di ruangan tertutup ada nilai positif di mana dia menghargai dirinya dan orang lain karena asap rokok berbahaya," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat edaran juga sudah kita sebar sejak 2008 bahwa di sekolah tidak boleh merokok. Kita juga akan terus sosialisasi lewat rapat-rapat atau pertemuan antara sekolah dengan dinas," jelas Oji.
Disinggung ketidakadilan bagi siswa perokok dan guru perokok, Oji membantahnya. "Jangan diartikan seperti itu. Yang penting guru tidak kelihatan kalau merokok," kilahnya.
Oji menambahkan, pihaknya berharap para guru berhenti merokok. "Para pendidik diharapkan berhenti merokok. Kalau pendidik tetap memaksakan merokok, maka harus di ruangan tertutup yang tidak terlihat siswa," tandasnya.
(ors/ern)