Siswa Dilarang Merokok di Sekolah, Guru Boleh?

Siswa Dilarang Merokok di Sekolah, Guru Boleh?

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 12:25 WIB
Bandung - Para siswa dipastikan tidak boleh merokok di lingkungan sekolah. Namun hal itu tidak berlaku bagi guru, karena setiap sekolah yang gurunya merokok harus menyediakan ruangan khusus merokok bagi para guru.

"Kepsek tidak usah diberitahu (harus ada ruangan khusus merokok-red), mereka sudah mengerti. Tapi memang harus ada ruangan merokok kalau ada (guru) perokok. Tapi kalau tidak ada perokok, tidak usah ada ruangan khusus," ujar Kadisdik Kota Bandung Oji Mahroji kepada wartawan di GOR Pajajaran, Jalan Pajajaran, Rabu (22/6/2011).

Dijelaskannya guru yang merokok tidak boleh terlihat siswa. "Kalau di ruangan tertutup ada nilai positif di mana dia menghargai dirinya dan orang lain karena asap rokok berbahaya," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oji mengatakan, ada beberapa aturan baik di undang-undang maupun Perda Nomor 11 Tahun 2005 yang melarang merokok di tempat publik seperti lingkungan pendidikan, tempat ibadah, dan tempat publik lain.

"Surat edaran juga sudah kita sebar sejak 2008 bahwa di sekolah tidak boleh merokok. Kita juga akan terus sosialisasi lewat rapat-rapat atau pertemuan antara sekolah dengan dinas," jelas Oji.

Disinggung ketidakadilan bagi siswa perokok dan guru perokok, Oji membantahnya. "Jangan diartikan seperti itu. Yang penting guru tidak kelihatan kalau merokok," kilahnya.

Oji menambahkan, pihaknya berharap para guru berhenti merokok. "Para pendidik diharapkan berhenti merokok. Kalau pendidik tetap memaksakan merokok, maka harus di ruangan tertutup yang tidak terlihat siswa," tandasnya.

(ors/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads