Polda Jabar gencar melakukan penertiban terkait maraknya penjahat menggunakan senpi di wilayah Jabar. Senpi yang dipegang masyarakat selama ini nanti bakal didata serta dikumpulkan untuk digudangkan.
"Kami mencatat ada sebanyak 1.042 senpi yang dipegang masyarakat. Saat ini yang sudah digudangkan 562 unit karena diketahui izinnya kedaluwarsa. Jumlah tersebut lebih dari 50 persen total senpi yang berizin penggunaan di Jabar," ujar Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Agus Rianto saat dihubungi, Sabtu (11/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, penggundangan senpi itu meliputi amunisi peluru tajam, peluru karet dan gas. Senpi beserta amunisi tersebut ditarik dan disimpan di gudang penyimpanan Mapolda Jabar.
"Kebijakan penarikan itu merupakan perintah dari Kapolri langsung, terkait banyaknya tindak pidana yang menyalahgunakan penggunaan senpi," terang Agus.
Menurut Agus, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 2006. Untuk di wilayah hukum Polda Jabar, sudah diberlakukan di semua daerah. Sementara itu, lanjut dia, Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Jabar tidak keberatan dengan langkah aparat kepolisian menarik senpi.
"Penarikan senpi sejak beberapa tahun lalu, sekaligus mendata masa kedaluwarsa senpi yang beredar di masyarakat. Bagi surat izin senpi kedaluwarsa, tidak diberikan izin perpanjangan," papar Agus.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengimbau kepada pemilik senpi untuk mengembalikannya kepada pihak kepolisian. Penertiban senpi dilakukan terkait dengan maraknya kejahatan dengan senjata api di wilayah Jabar akhir-akhir ini.
(bbn/bbn)










































