"Memang perizinan usaha itu adanya di kabupaten kota. Jika ada indikasi pungutan laporkan saja, nanti kami dari inspektorat akan melakukan peneguran ataupun sanksi," ujar Dede saat ditemui usai membuka acara BUMNex di Graha Manggala Siliwangi, Jalan Aceh, Rabu (11/5/2011).
Pelaporan bisa dilakukan ke inspektorat di masing-masing daerah, bawasda atau langsung ke Pemprov Jabar. "Karena pungutan liar itu kan tidak boleh. Izin is izin, artinya dikeluarkan saja izinnya sesuai dengan persyaratan yang ada. Tidak boleh ada pungutan liar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksinya mulai dari teguran hingga laporan delik korupsi. "Sanksinya pasti ada teguran tertulis, kalau sudah kebangetan itu kan masuknya delik korupsi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jabar Wawan Hernawan mengungkapkan bahwa diindikasikan masih banyak pungutan yang dibebankan pada UKM saat pembuatan izin usaha.
"Perizinan untuk UKM harusnya gratis, tapi pada kenyataannya teman-teman aparat di daerah sepertinya masih ada yang melakukan pungutan. Seharusnya jangan dibebankan," kata Wawan ditemui pada acara yang sama.
Menurut Wawan, seharusnya badan perizinan tidak memikirkan pada pendapatan PAD dari pungutan perizinan melainkan kemajuan UKM di daerahnya. "Sumber PAD sih sah-sah saja, tapi jangan begitulah. Istilahnya, kalau punya sapi jangan diperah dulu tapi dikasih makan dulu biar bisa menghasilkan. Nanti kalau UKM-nya besar kan menghasilkan pajak," katanya.
Selain itu pungutan izin usaha akan menghambat pertumbuhan UKM. "Mereka kan jadi malas ngurus perizinan. Kan sayang sekali kalau begitu," katanya.
(tya/ern)










































