Calon KID yang Tak Lolos Akan Gugat Pidana Gubernur dan Dewan

Calon KID yang Tak Lolos Akan Gugat Pidana Gubernur dan Dewan

- detikNews
Rabu, 04 Mei 2011 13:12 WIB
Bandung - Andri Perkasa Kantaprawira, salah satu dari tiga penggugat perkara pencoretan nama calon komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) menyatakan akan meninjau ulang putusan majelis hakim yang menolak menyidangkan gugatannya. Andi mempertimbangkan akan mengajukan kembali perkara dengan gugatan pidana atas perbuatan tidak menyenangkan.

"Nanti bersama kuasa hukum kita akan menyusun kembali terhadap putusan sela ini," ujar Andri usai sidang di ruang sidang V, Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (4/5/2011).

Ia pun mengaku belum berniat mengajukan gugatan yang sama pada PTUN seperti yang diminta majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PTUN kelihatannya tidak memungkinkan, mungkin kita akan ada tindakan lain misalnya tindak pidana. Karena ketua DPRD itu dianggap melakukan intervensi dan perbuatan tidak menyenangkan. Juga perbuatan melampaui kewenangannya," katanya.

Bentuk intervensi menurutnya merujuk pada pencoretan nama 5 calon komisioner KID termasuk dirinya.

Ia pun berharap agar Komisi Yudisial (KY) untuk mengamati persidangan.

"Karena ini adalah sidang yang pertama kali pada kasus yang simultan antara gubernur dan ketua dprd. Supaya mengetahui duduk persoalannya menurut kacamata KY," katanya.

(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads