"Nanti bersama kuasa hukum kita akan menyusun kembali terhadap putusan sela ini," ujar Andri usai sidang di ruang sidang V, Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (4/5/2011).
Ia pun mengaku belum berniat mengajukan gugatan yang sama pada PTUN seperti yang diminta majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentuk intervensi menurutnya merujuk pada pencoretan nama 5 calon komisioner KID termasuk dirinya.
Ia pun berharap agar Komisi Yudisial (KY) untuk mengamati persidangan.
"Karena ini adalah sidang yang pertama kali pada kasus yang simultan antara gubernur dan ketua dprd. Supaya mengetahui duduk persoalannya menurut kacamata KY," katanya.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini