Hal ini diungkapkan Kapolres Bandung AKBP Hendro Pandowo saat ditemui wartawan di Mapolres Bandung, Senin (11/4/2011).
"Bila nanti dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, maka diganjar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 yakni penyalahgunaan narkotik golongan satu jenis sabu. Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun," jelas Hendro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, hukuman disiplin itu bisa berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pembebasan dari jabatan.
"Kami masih terus mendalami dam memeriksa ZM. Apapun bentuknya, kalau melanggar harus ditindak," tutur Hendro sambil menambahkan kasusu ini sedang ditangani Propam Polres Bandung.
Hingga kini, tim khusus Polres Bandung masih menyelidiki wanita yang merekam video berjudul 'Oknum Polisi Pecandu'. Identitas wanita itu sudah dikantongi. Disinggung apakah wanita itu bagian dari sindikat narkoba, Hendro belum bisa memastikan.
"Bisa jadi begitu. Tapi semuanya sedang kita dalami," singkat Hendro.
Dalam berita sebelumnya, ada empat video yang sejak 9 Oktober 2010 beredar di YouTube. Pengunggah itu mengatasnamakan netralish. Semua video diberi judul 'Oknum Polisi Pecandu' dengan dibumbuhi keterangan bagian 1 hingga 4.
Dalam testimoni setiap videonya, pengunggah menulis kalau pria yang nyabu itu berinisial ZM. Selain itu, pengunggah juga menyebutkan kalau pria dalam video itu pernah melakukan kasus pemerasan dan perampokan.
(bbp/ern)










































