Sikapi Ahmadiyah, Kota Bandung Tak Perlu Perwal

Sikapi Ahmadiyah, Kota Bandung Tak Perlu Perwal

- detikNews
Selasa, 08 Mar 2011 12:57 WIB
Sikapi Ahmadiyah, Kota Bandung Tak Perlu Perwal
Bandung - Karena dinilai kondusif, Kota Bandung dinilai tidak membutuhkan peraturan wali kota (perwal) tentang pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah setelah dikeluarkannya Pergub No 12 Tahun 2011.

Hal itu terungkap dalam 'Sosialisasi Pergub No 12 Tahun 2011' di Gedung Serba Guna Lantai III Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (8/3/2011).

Dalam sosialisasi itu, selain dihadiri unsur muspida, juga dihadiri perwakilan ormas Islam yang ada di Kota Bandung. Mereka pun diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan saran menyikapi keberadaan jemaat Ahmadiyah di Kota Bandung yang jumlahnya sekitar 1.400 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwakilan dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren misalnya, menyatakan Kota Bandung tidak membutuhkan perwal. Yang diperlukan hanyalah pembentukan tim pengawasan atau penanganan Ahmadiyah.

"Kita tidak usah buat perwal atau aturan lain. Cukup dibentuk tim penanganan atau pengawasan jemaat Ahmadiyah," kata salah seorang perwakilan.

Hal senada juga diungkapkan Forum Silaturahmi Ormas Islam yang menyatakan tidak diperlukannya perwal. Pertimbangannya, Kota Bandung dinilai sudah kondusif meski keberadaan jemaat Ahmadiyah ada di masyarakat.

"Kota Bandung beda dengan daerah lain. Tanpa Pergub No 12 Tahun 2011 saja Kota Bandung sudah aman. Dengan demikian, kami mengusulkan dibentuknya tim sosialisasi dan pengawasan Ahmadiyah," terang salah seorang perwakilan Forum Silaturahmi Ormas Islam.

Hingga pukul 12.20 WIB, kegiatan sosialisasi masih berlangsung dengan agenda mendengarkan pandangan dan saran dari peserta sosialisasi bagi Pemkot Bandung dalam menyikapi keberadaan jemaat Ahmadiyah di Kota Bandung.



(ors/afz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads