Hal itu terungkap dalam 'Sosialisasi Pergub No 12 Tahun 2011' di Gedung Serba Guna Lantai III Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (8/3/2011).
Dalam sosialisasi itu, selain dihadiri unsur muspida, juga dihadiri perwakilan ormas Islam yang ada di Kota Bandung. Mereka pun diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan saran menyikapi keberadaan jemaat Ahmadiyah di Kota Bandung yang jumlahnya sekitar 1.400 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak usah buat perwal atau aturan lain. Cukup dibentuk tim penanganan atau pengawasan jemaat Ahmadiyah," kata salah seorang perwakilan.
Hal senada juga diungkapkan Forum Silaturahmi Ormas Islam yang menyatakan tidak diperlukannya perwal. Pertimbangannya, Kota Bandung dinilai sudah kondusif meski keberadaan jemaat Ahmadiyah ada di masyarakat.
"Kota Bandung beda dengan daerah lain. Tanpa Pergub No 12 Tahun 2011 saja Kota Bandung sudah aman. Dengan demikian, kami mengusulkan dibentuknya tim sosialisasi dan pengawasan Ahmadiyah," terang salah seorang perwakilan Forum Silaturahmi Ormas Islam.
Hingga pukul 12.20 WIB, kegiatan sosialisasi masih berlangsung dengan agenda mendengarkan pandangan dan saran dari peserta sosialisasi bagi Pemkot Bandung dalam menyikapi keberadaan jemaat Ahmadiyah di Kota Bandung.
(ors/afz)











































