Petugas juru sita PN Bandung melakukan eksekusi tanah yang berlokasi di Kantin DU21, Jalan Dipatiukur No 21, Kota Bandung. Pengosongan lahan seluas 1.245 meter persegi itu berlangsung damai.
Petugas jurus sita PN Bandung, Nandang Sunandar mengatakan, Synar Budiarta memenangkan eksekusi terhadap tanah dan bangunan seluas 1.245 meter persegi yang kini masih ditempati Harry Cader.
"Pengadilan mengabulkan permohonan dari pemohon eksekusi atau penggugat dari penguasaan termohon yang sampai saat ini memang dikuasai oleh termohon yang dkuasai," ujar Nandang di lokasi eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengelola Kantin DU21 secara sukarela membawa barang barangnya. Ya, ini yang kami harapkan," ujar petugas juru sita PN Bandung, Nandang Sunandar, di lokasi eksekusi.
Kuasa hukum pemohon yakni Cece Suryana menyatakan awalnya keberatan dengan adanya permintaan untuk penundaan eskekusi. Tetapi saat berbicara serta mendengar penjelasan dari Kuasa Hukum Termohon, eksekusi pun tidak ditunda.
"Termohon meminta penundaan hingga 23 Januari. Barusan sudah kami dengar kalau mereka tidak melakukan penundaan," ungkap Cece.
Sementara itu, Kuasa Hukum termohon yakni Rudy Gunawan mengatakam, kendati eksekusi berlangsung tertib, pihaknya berencana mempraperadilankan Ketua PN Bandung ke Komisi Yudisial.
"Ya, kami inigin kondusif. Tapi kami akan membawa masalah ini ke Komisi Yudisial. Kami menganggap Ketua PN Bandung tidak mau melakukan penelitian terhadap Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) Nomor 35, tanggal 5 November 1994," jelas Rudy.
(bbp/avi)










































