"2010 lalu totalnya kita menangani 5.278 perkara," kata Kepala Humas PA Kota Bandung Acep Saifuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/1/2010).
Penyebab perceraian yang paling banyak adalah pasangan suami isteri sudah tidak harmonis lagi, dengan 1.131 perkara. Urutan terbesar kedua disebabkan pasangan tidak bertanggung jawab, yang mencapai 1.008 perkara.
Sementara penyebab perceraian di urutan ketiga adalah faktor ekonomi sebanyak 925 perkara. Kemudian di posisi keempat adalah adanya gangguan dari pihak ketiga sebanyak 219 perkara.
"Gangguan dari pihak ketiga itu bisa datang dari keluarga atau selingkuh misalnya," kata Acep.
Sedangkan perceraian karena poligami ada di posisi kelima dengan jumlah perkara 25. "Kalau yang poligami, biasanya karena tidak sehat. Maksudnya yang tidak mendapat izin dari istri pertama," pungkasnya.
(ors/ern)











































