"Kalau pemanggilan itu pasti. Tapi belum ditentukan kapan jadwalnya," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Suryo Atmono kepada wartawan di ruang kerjanya , Selasa (21/12/2010).
Saat ditanya apakah pemanggilan Eep dilakukan sebelum natal atau akhir tahun ini, Suryo tak banyak komentar. "Yang pasti tetap akan dipanggil," ucapnya.
Suryo mengatakan, tim saat ini masih melakukan evaluasi hasil pemeriksaan saksi dan tersangka Eep pada pemanggilan pertama beberapa waktu lalu. Disinggung soal massa pendukung Eep yang bakal berdemo di Kejati Jabar, Suryo mengatakan semua itu hak massa tersebut.
"Kami tak bisa melarang (demo,red), jelas Suryo.
Sebelumnya pada Kamis (9/12/2010), saat memenuhi panggilan kejaksaan terkait kasus korupsi yang melibatkan dirinya, Eep datang bersama ratusan orang pendukungnya. Sebelum dan sesudah diperiksa, di hadapan massa, Eep berorasi. Sekitar 500 polisi bersiaga di sekitar kejaksaan. Gerbang ditutup dan dilapisi pagar betis.
Kemudian pada Senin (13/12/2010), Eep didampingi Wakil Bupati Subang dan puluhan camat datangi Polrestabes Bandung untuk mengajukan izin demo. Menurutnya aksi demo ini sebagai bentuk protes karena penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi upah pungut pajak.
Eep dijadikan tersangka pada November 2008 atas kasus dugaan korupsi upah pungut pajak perkebunan, kehutanan, dan pertambangan periode 2005-2008 yang totalnya Rp 32 miliar. Penyidik menemukan dugaan bahwa Rp 3,2 miliar masuk ke kantong pribadi bupati.
(bbp/tya)










































