Bermodal Lampu Rotator, Polisi Gadungan Peras Pengendara Motor

Bermodal Lampu Rotator, Polisi Gadungan Peras Pengendara Motor

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 26 Nov 2010 17:35 WIB
Bermodal Lampu Rotator, Polisi Gadungan Peras Pengendara Motor
Bandung - Maraknya aksi geng motor di Kota Bandung rupanya dimanfaatkan sebagai ladang baru berbuat tindakan kriminal. Seperti dilakukan pria berinisial AP (30). Ia berpura-pura sebagai polisi saat memeras seorang pengendara motor.

Warga Buahbatu ini bergaya bak polisi sungguhan dengan memasang lampu rotator di kap mobil Honda Ferio biru tua bernopol D 181 CA milik sang adik. Ia mencari mangsa pengendara sepeda motor yang melintas malam hari.

"Dini hari tadi saya melihat seseorang sedang mendorong sepeda motor di Jalan Lengkong Besar. Lalu saya dekati dan bilang kalau lagi menggelar razia geng motor," jelas AP di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/11/2010).

Korban yang masih remaja itu terkejut dituduh anggota geng motor. Melihat sasarannya sudah drop, AP secepat kilat melancarkan tipu muslihat.

"Saya mengaku sebagai polisi dan menanyakan surat-surat kendaraan. Saat itu korban ngasih uang 10 ribu rupiah," ungkap AP.

Ulah AP menguras barang berharga korban tidak tercapai setelah keburu melintas mobil patroli Polrestabes Bandung. Ia panik dan bergegas menuju mobil yang lampu rotatornya masih menyala tanpa suara sirine.

Polisi curiga karena mobil yang terpasang rotator tersebut tiba-tiba kabur. Beruntung, laju mobil dikendarai AP berhasil distop polisi di Jalan Karapitan. Karena bertingkah mencurigakan, ia pun digiring ke Mapolrestabes Bandung.

Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami mengatakan pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya. "Biar seperti polisi beneran, lampu rotator sengaja dipasang di mobil. Selanjutnya, pelaku memeras korban yang saat itu kehabisan bensin dengan dalih razia geng motor," kata Endang.

Ia menambahkan, pelaku dijerat pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Pengancaman yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan polisi yakni lampu rotator, satu unit mobil dan uang tunai Rp 10 ribu.

"Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku polisi. Jangan sungka pula menanyakan kartu tanda anggota polisi, bila tidak bisa menunjukkannya maka laporkan ke polisi terdekat," tutup Endang.

(bbp/ern)


Berita Terkait