Keinginan Ridho-Darus untuk Pemilu Ulang Tak Berdasar Hukum

Keinginan Ridho-Darus untuk Pemilu Ulang Tak Berdasar Hukum

- detikNews
Selasa, 23 Nov 2010 11:04 WIB
Bandung - Ketua KPU Kabupaten Bandung Osin Permana menilai keinginan pasangan nomor 8 Ridho Budiman-Dadang Rusdiana (Ridho-Darus) agar dilakukan pemilu ulang, tidak berdasar hukum. Osin menilai mereka tidak konsisten.

"Saya luruskan, dalam peristilahan perundangan tidak ada istilah pemilu ulang. Karena logikanya, kalau pemilu ulang kan semua tahapan dari pertama harus diulang. Itu tidak ada dasar hukumnya," ujar Osin saat dihubungi detikbandung melalui telepon selular, Selasa (23/11/2010).

Menurut Osin, apa yang disampaikan kuasa hukum Ridho-Darus kepada media Senin (22/11/2010) kemarin, tidak sama dengan isi petitum awal yang mereka buat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam petitum (bagian surat gugat yang dimohon untuk diputuskan atau diperintahkan oleh pengadilan-red), mereka meminta pemungutan suara diulang di TPS. Sementara apa yang disampaikan mereka meminta pemilukada diulang. Mohon maaf, kami nyatakan mereka tidak mengetahui secara seksama undang-undang kepemiluan," terang Osin.

Menurut Osin, pemilu ulang bisa dilakukan jika dalam pelaksanaan pemilu terjadi bencana, kerusuhan, atau pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Sampai sekarang kan tidak ada yang melaporkan pelanggaran selama pemilu. Maka keberatan (Ridho-Darus-red) mereka menjadi sesuatu yang kabur karena tidak konsisten. Mereka tidak mampu membuktikan pelanggaran seperti apa," tegas Osin.
Β 
Mengenai dugaan tim kuasa hukum Ridho Darus yang menyebut ada pelanggaran yang dilakukan oleh Dadang Naser-Deden Rumaji, Osin menyerahkannya pada proses persidangan.

"Kalau itu silahkan saja di MK (Mahkamah Agung-red). Buktikan saja di persidangan, jangan bermain opini," tandas Osin.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan nomor 8 Ridho Budiman-Dadang Rusdiana (Ridho-Darus) meminta Pemilukada Kabupaten Bandung diulang. Mereka menilai pasangan nomor urut 7 (Dadang Naser-Deden Rumaji) didiskualifikasi karena melakukan kecurangan dengan KPU Kabupaten Bandung.

Menurut Anggota tim kuasa hukum Ridho-Darus, Hikmat Pribadi, hal itu merupakan perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Kamis (11/11 2010) lalu. Dalam petitum awal, mereka menuntut agar pemilukada di Kabupaten Bandung diulang.
(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads