"Saya luruskan, dalam peristilahan perundangan tidak ada istilah pemilu ulang. Karena logikanya, kalau pemilu ulang kan semua tahapan dari pertama harus diulang. Itu tidak ada dasar hukumnya," ujar Osin saat dihubungi detikbandung melalui telepon selular, Selasa (23/11/2010).
Menurut Osin, apa yang disampaikan kuasa hukum Ridho-Darus kepada media Senin (22/11/2010) kemarin, tidak sama dengan isi petitum awal yang mereka buat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Osin, pemilu ulang bisa dilakukan jika dalam pelaksanaan pemilu terjadi bencana, kerusuhan, atau pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Sampai sekarang kan tidak ada yang melaporkan pelanggaran selama pemilu. Maka keberatan (Ridho-Darus-red) mereka menjadi sesuatu yang kabur karena tidak konsisten. Mereka tidak mampu membuktikan pelanggaran seperti apa," tegas Osin.
Β
Mengenai dugaan tim kuasa hukum Ridho Darus yang menyebut ada pelanggaran yang dilakukan oleh Dadang Naser-Deden Rumaji, Osin menyerahkannya pada proses persidangan.
"Kalau itu silahkan saja di MK (Mahkamah Agung-red). Buktikan saja di persidangan, jangan bermain opini," tandas Osin.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan nomor 8 Ridho Budiman-Dadang Rusdiana (Ridho-Darus) meminta Pemilukada Kabupaten Bandung diulang. Mereka menilai pasangan nomor urut 7 (Dadang Naser-Deden Rumaji) didiskualifikasi karena melakukan kecurangan dengan KPU Kabupaten Bandung.
Menurut Anggota tim kuasa hukum Ridho-Darus, Hikmat Pribadi, hal itu merupakan perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Kamis (11/11 2010) lalu. Dalam petitum awal, mereka menuntut agar pemilukada di Kabupaten Bandung diulang.
(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini