"Soal gugatan, silahkan menggugat. Kami tidak ikut andil dalam pencoretan lima nama calon komisioner KID," kata Wakil Ketua Komisi A Sugianto Nangolah, kepada wartawan, di DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Selasa (19/10/2010).
Dijelaskan Sugianto, 14 Juni lalu Komisi A melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Informasi dan Komunikasi (Disinfokom) Jabar terkait jumlah calon komisioner yang akan diajukan ke DPRD. Saat itu, kedua belah pihak sepakat hanya 10 nama yang diajukan ke DPRD untuk menjalani fit and profer test.
Usai rakor, kata dia, terjadi miskomunikasi antara DPRD dan Disinfokom di mana pada 24 Juni justru muncul 15 nama yang akan diuji kelayakan oleh DPRD. "15 nama itu diumumkan di media massa setelah DPRD dan Disinfokom sepakat hanya 10 nama yang akan menjalani proses selanjutnya," jelasnya.
Sugianto menilai, jika empat orang itu menggugat DPRD, jelas bukan hal yang tepat. Sebab, pihaknya sama sekali tidak tahu kenapa Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeliminir lima nama tersebut.
"Gugatan itu tidak tepat. Proses kenapa Gubernur mencoret lima nama itu, kami tidak tahu sama sekali. Yang dipermasalahkan itu kan proses bagaimana Gubernur mengeluarkan SK mencoret lima nama yang sebelumnya sudah diumumkan," tandasnya.
(ors/ern)











































