Pengadilan Tak Ikut Campur Perekrutan Kembali Eks Karyawan

Kisruh Hotel Papandayan

Pengadilan Tak Ikut Campur Perekrutan Kembali Eks Karyawan

- detikNews
Kamis, 30 Sep 2010 15:17 WIB
Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak akan mengawal soal teknis penerimaan kembali 38 mantan karyawan anggota Serikat Pekerja Mandiri (SPM) oleh Hotel Papandayan. PN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak manajemen hotel milik Surya Paloh itu.

"Mengenai seleksi atau teknis ya kita serahkan pada Hotel Papandayan. Kami selaku ketua PHI tidak ikut campur sejauh itu. Rekrutmen pegawai kan nanti ada aturan mainnya," ujar Joko kepada wartawan di ruang kerjanya Pengadilan Negeri Bandung, Jaln RE Martadinata, Kamis (30/9/2010).

Joko mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat lamaran milik 38 mantan karyawan ini kepada pihak manajemen. "Yang jelas kami telah menyelesaikan lamaran, 38 lamaran itu sudah kami serahkan ke pihak hotel dan kita bikin berita acaranya lengkap," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko mengaku senang karena permasalahan antara manajemen Hotel Papandayan dengan 38 anggota Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Papandayan akhirnya selesai. Pembayaran upah sudah dilakukan dan pekerja yang di PHK akan diprioritaskan untuk bekerja kembali saat hotel selesai di renovasi.

"Selaku Ketua PN Bandung dan PHI sangat-sangat bersyukur permasalahan rekan-rekan buruh dan manajemen hotel papandayan sudah selesai. Proses dilakukan dengan baik," terangnya.

Menurut Joko, saat pertemuan di ruangannya tadi, sempat sedikit bersitegang karena ada kuasa substitusi pihak SPM Hotel Papandayan yang dipermasalahkan oleh pihak Manajemen Hotel Papandayan.

"Tapi itu tidak jadi masalah. Karena manajemen keberatan, jd kuasa substitusi diminta keluar ruangan. Tapi tidak masalah kalau itu," katanya.
(avi/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini