"Mengenai seleksi atau teknis ya kita serahkan pada Hotel Papandayan. Kami selaku ketua PHI tidak ikut campur sejauh itu. Rekrutmen pegawai kan nanti ada aturan mainnya," ujar Joko kepada wartawan di ruang kerjanya Pengadilan Negeri Bandung, Jaln RE Martadinata, Kamis (30/9/2010).
Joko mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat lamaran milik 38 mantan karyawan ini kepada pihak manajemen. "Yang jelas kami telah menyelesaikan lamaran, 38 lamaran itu sudah kami serahkan ke pihak hotel dan kita bikin berita acaranya lengkap," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selaku Ketua PN Bandung dan PHI sangat-sangat bersyukur permasalahan rekan-rekan buruh dan manajemen hotel papandayan sudah selesai. Proses dilakukan dengan baik," terangnya.
Menurut Joko, saat pertemuan di ruangannya tadi, sempat sedikit bersitegang karena ada kuasa substitusi pihak SPM Hotel Papandayan yang dipermasalahkan oleh pihak Manajemen Hotel Papandayan.
"Tapi itu tidak jadi masalah. Karena manajemen keberatan, jd kuasa substitusi diminta keluar ruangan. Tapi tidak masalah kalau itu," katanya.
(avi/ern)










































