Sebelumnya, saat ditangkap, motor-motor mereka melanggar aturan seperti menggunakan knalpot bising, cover motor tidak lengkap, serta pelanggaran lainnya.
Kebanyakan, perlengkapan motor standar dibawa orangtua masing-masing ke Mapolrestabes Bandung. Mereka kemudian memasang perlengkapan motornya seperti knalpot, kaca spion, dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang melanggar (stelan motornya) dikenakan tilang. Tapi kendaraannya baru bisa dibawa jika stelan motor sudah dikembalikan ke bentuk standar," tambahnya.
(ors/ern)











































