Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Karyawan, Odie Hudayanto kepada detikbandung usai menyerahkan daftar aset sitaan pada PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (26/8/2010).
"Kami akan melaporkan Surya Paloh karena tidak juga membayarkan upah yang merupakan hak karyawan. Apalagi di bulan puasa seperti ini, karyawan begitu membutuhkannya. Tapi kenapa pembayaran upah selalu ditunda-tunda," ujar Odie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokumen yang diminta oleh polisi belum kami siapkan, makanya akan kami siapkan dulu dan kembali lagi pada Senin nanti," tuturnya.
Odie mengatakan, Surya Paloh dianggap telah melakukan tindak pidana pasal 216 KUHP karena telah dengan sengaja tidak melakukan putusan pengadilan yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap (inkracht).
Penetapan eksekusi dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 22/EKS/2010/PUT/PHI/PN.BDG JO Nomor 84/G/2010/PHI.PN.BDG tertanggal 18 Agustus 2010. Dalam putusan tersebut, manajemen hotel diperintahkan untuk membayar upah 39 karyawan Hotel Papandayan untuk bulan Juni dan Juli sebesar Rp 111.847.500 selambatnya 8 hari dari penetapan eksekusi, atau tanggal 26 Agustus 2010.
Pada PN Bandung, karyawan pun telah menyerahkan daftar aset yang akan disita. Penyitaan paksa aset hotel, akan dilakukan 8 hari sejak penyerahan daftar, jika manajemen tak juga membayarkan kewajibannya.
"Aset yang kami cantumkan yaitu 2 buah mobil dan 1 genset. Nilainya ditaksir senilai upah yang seharusnya dibayarkan," kata Odie.
Sebelumnya, managemen Hotel Papandayan juga begitu alot saat melaksanakan putusan eksekusi PN nomor 22/EKS/2010/PUT/PHI/PN.BDG JO nomor 84/G/2010/PHI.PN.BDG tertanggal 22 Juni 2010 yaitu membayar sisa upah bulan April hingga Mei 2010 yang tidak dibayarkan pada 44 karyawan sebesar Rp 93.994.492. Sisa upah akhirnya baru dibayarkan pada 23 Juli 2010.
(tya/ern)











































