Pengurus Persatuan Pedagang Pasar dan Warung Tradisional (Pesat) Jabar tidak main-main bila menemukan beredarnya daging sapi golonggongan dan ayam tiren. Pedagang yang menjualnya akan diusir dari pasar dan digelandang ke kantor polisi.
"Tentunya harus ada sanksi tegas. Pengurus di 34 pasar tradisional di Kota Bandung sudah sepakat, kalau ada yang menjual daging golonggongan dan tiren mesti dilaporkan ke polisi. Selain itu, kami pasti mengusir pedagang dan melarang berjualan lagi," jelas Humas Pesat Jabar Yoyo Sutarya, saat dihubungi detikbandung via ponsel, Rabu (18/8/2010).
Menurut Yoyo, sudah sejak tahun 1995 hingga saat ini, terutama saat puasa dan lebaran, pihaknya belum menemukan peredaran daging sapi golonggongan dan ayam tiren. Ia menjelaskan, pengurus Pesat yang tersebar di 34 pasar tradisonal di Bandung juga mayoritas pedagang juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bbp/tya)











































