"Gubernur sudah melanggar administrasi negara dan harus mencabut SK pengangkatan 12 tenaga ahli," ujar Deden saat ditemui detikbandung, di DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Jumat (23/7/2010).
Menurut anggota Fraksi PDIP itu, pelanggaran yang dimaksud ialah dalam masalah penganggaran untuk membayar gaji para tenaga ahli. Anggaran seharusnya ada di SKPD terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Permendagri No 25 tahun 2009 poin b angka 3 huruf b disebutkan penganggaran honorarium non PNS daerah hanya disediakan bagi pegawai tidak tetap yang memiliki peranan dan kontribusi.
Selain itu, pegawai tidak tetap tersebut harus terkait langsung dengan kelancaran pelaksanaan kegiatan di masing-masing SKPD. "Termasuk di dalamnya narasumber atau tenaga ahli di luar instansi pemerintah," ungkapnya.
Ia menegaskan, ke depan, Gubernur harus lebih hati-hati dalam mengeluarkan SK agar tidak menjadi polemik. "Gubernur jangan sekali-kali menerbitkan lagi SK sejenis tersebut," katanya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diduga telah merekrut 12 tenaga ahli ilegal untuk membantu roda pemerintahan. Dugaan tersebut disampaikan Direktur Taxation Advocacy Group (TAG), Dedi Haryadi.
Pembentukan tenaga ahli gubernur tersebut disebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang perangkat organisasi pemerintah daerah pasal 36 dan 37, dalam melaksanakan tugasnya gubernur dibantu paling banyak 5 orang staf ahli.
(ors/ern)











































