Punya Bukti Kuat, Caesars Palace Bandung Yakin Menang

Digugat Caesars Palace USA

Punya Bukti Kuat, Caesars Palace Bandung Yakin Menang

- detikNews
Jumat, 16 Jul 2010 18:52 WIB
Bandung - Diskotik Caesars Palace Bandung melayani gugatan Caesars Word Inc soal kesamaan nama dengan Caesars Palace Las Vegas. Pengacara Caesars Palace Bandung, Gribaldi Jayadilaga yakin, kliennya akan menang karena memiliki bukti sertifikat merek dari Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Klien kami sudah mendaftarkan merek Caesars Palace lebih awal kepada Ditjen HKI. Artinya, kami sudah memenuhi syarat-syarat dari lembaga pemerintah tersebut. Adanya bukti itu, kami yakin menang," ujar Baldi yang juga berasal dari kantor advokat dan konsultan hukum Efran Helmi Juni kepada wartawan, di Mal Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Jumat (16/7/2010).

Baldi menyatakan, izin nama Caesars Palace yang dikeluakan Ditjen HKI merupakan yang pertama di Indonesia. Nama tersebut mendapat sertifikat izin dari Ditjen HKI dengan No.373554 tertanggal 22 Juni 1995. Kemudian izin itu dipepanjang lagi oleh Ditjen HKI dengan No.IDM000040133 tertanggal 25 Mei 2005.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perpanjangan izin dilakukan 10 tahun sekali. Pendaftar izin itu atas nama Tjo Sumarno yang merupakan pemilik Caesars Palace Bandung," jelasnya.

Baldi menambahkan, usaha diskotik Caesars Palace Bandung sudah beroperasi sejak 1995. Diskotik terkenal di Kota Bandung itu belokasi di Jalan Braga.

Menurut Baldi, setiap HKI mengeluarkan izin tentunya melalui prosedur ketat. Sebelum izin keluar, HKI akan mengecek tak hanya di wilayah Indonesia.

"Yang saya tahu, HKI juga mengecek ke luar negeri. Itu untuk memastikan apakah ada nama yang sama atau tidak. HKI juga menunggu apakah ada keberatan atau tidak dengan nama itu. Proses tersebut dilakukan selama satu tahun sebelum izin keluar," tuturnya.

"Logika hukumnya, berarti selama ini kami tidak ada masalah. Kalau ada masalah, mungkin dari dulu kami sudah digugat," tambah Baldi.

Diskotik Caesars Palace Bandung digugat oleh Caesar World Inc yang merupakan pengelola kasino Caesars Palace di kawasan kasino Las Vegas Amerika Serikat. Mereka melayangkan gugatan karena merek diskotik tersebut memiliki persamaan nama.

Berdasarkan berkas gugatannya yang bernomor 43 tertanggal 24 Mei 2010, Caesar World menyatakan sangat keberatan dengan pendaftaran merek Caesars Palace Bandung di bawah No.DM000040133 tertanggal 25 Mei 2005 untuk  melindungi jenis barang dalam kelas 41 berupa disco nite club (jasa hiburan).

Caesar World Inc mengklaim sebagai pemilik merek terkenal Caesar Palace karena telah susah payah selama bertahun-tahun dengan biaya besar melakukan promosi dalam memperkenalkan mereknya di seluruh dunia.

Tidak hanya itu Caesar World pun telah berusaha melindungi merek Caesar Palace tersebut dengan mendaftarkan merek tersebut di berbagai negara. Antara lain di Kanada pada tahun 1969, Amerika Serikat tahun 1971, Australia tahun 1979, Hong Kong tahun 1992, Filipina tahun 1998, Singapura tahun 2004, Uni Eropa tahun 2005, Inggris tahun 2006, dan Thailand tahun 2006.

Di Indonesia sendiri, Caesar World telah  mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan No.agenda J00.2009.042626 tertangal 30 Desember 2009. Maka dari itu Caesar World meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa merek Caesar Palace adalah miliknya.
(bbn/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads