Aduan yang ditampung KPKB dan berdasarkan hasil invetigasi tim, akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung, Komisi D DPRD Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Kota Bandung pada Kamis (15/7/2010).
"Data yang masuk ke posko KPKB itu ada sekitar 50 aduan dari ortu siswa. Bentuknya beragam, ada yang datang ke posko dan juga melalui situs jejaring facebook. Aduan adanya dugaan pelanggaran itu berasal dari sekolah tingkat SD hingga SMA dan SMK yang bertitel negeri," jelas Koordinator KPKB, Iwan Hermawan, saat dihubungi detikbandung via ponsel, Kamis (15/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tua saat mendaftar dikenai biaya untuk beli kaus kaki, sepatu, ikat pinggang dan lainnya. Biaya yang harus dibayar itu mulai 500 ribu rupiah hingga satu juta rupaih," beber Iwan.
Menurut Iwan, jumlah aduan itu merupakan data sementara yang diterima KPKB. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bakal terus bertambah. "Pelanggaran yang terjadi itu kebanyakannya SMP dan SMA negeri," jelasnya.
Melihat kondisi seperti itu, KPKB meminta pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap semua sekolah mulai tingkat SD hingga SMA di Bandung. "Kami hanya melaporkan saja. Maka itu, kami mendesak Pemkot Bandung untuk membuat tim investigasi terkait indikasi pelanggaran itu. Bentuklah tim idependen yang melibatkan masyarakat, LSM, Disdik dan anggota DPRD," harap Iwan.
(bbn/tya)










































